KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
(KPRI)
AMANAH
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN
BOGOR
Badan
Hukum
Nomor : 4989 A/BHK/KWK.10/122, Tanggal 28
Oktober 1989
Nomor
: 4989/BH/P.10/KWK.10/VII/1996, Tanggal 30 Juli 1996 (Perubahan I)
Nomor
: 518/22/PAD/KPTS/Diskoperindag/VI/2009, Tanggal 8 Juni 2009 (Perubahan II)
PERATURAN KHUSUS
PENGURUS KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KPRI)
AMANAH
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOGOR
NOMOR : 01/KPRI-A/PK/2015
Tentang
PETUNJUK PELAKSANAAN PENYALURAN PINJAMAN DAN
PENGIKATAN AGUNAN
Jl. KSR. Dadi Kusmayadi Rt. 005/07 No.
45 Kelurahan Tengah
Kecamatan Cibinong Bogor
PERATURAN KHUSUS
PENGURUS KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KPRI)
AMANAH
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOGOR
NOMOR : 01/KPRI-A/PK/2015
TENTANG
PETUNJUK
PELAKSANAAN PENYALURAN PINJAMAN DAN PENGIKATAN AGUNAN
PENGURUS KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KPRI)
AMANAH
KANTOR KEMENTERIAN
AGAMA KABUPATEN BOGOR
Menimbang : a. Bahwa
KPRI Amanah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor selain sebagai badan hukum, juga merupakan badan
usaha yang perlu untuk mengembangkan kegiatan usahanya dalam rangka mencapai
apa yang menjadi tujuan koperasi, yaitu mensejahterakan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya.
b. bahwa penyaluran pinjaman sekaligus pengikatan
agunannya adalah salah satu bentuk pelayanan koperasi yang harus dilakukan secara
efektif, efisien dan aman, dalam hal ini diperlukan kebijakan yang mengatur
petunjuk pelaksanaannya.
c. bahwa diperlukan penetapan peraturan khusus
sebagai tindak lanjut dari kebijakan yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan
penyaluran pinjaman dan pengikatan agunan.
Mengingat : a. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.
b. Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
oleh Koperasi.
c. Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah Nomor 96/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Pedoman Standar Operasional
Manajemen Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi.
d. Keputusan
Menteri Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Nomor 351/Kep/M/XII/1998 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
e. Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor
15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 19/Per/M.KUMKM/XI/2008 tentang Pedoman
pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi.
f. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
g. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KPRI
Amanah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor.
Memperhatikan
: Hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan
Tahun Buku 2014, tanggal 31 Maret 2015
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN KHUSUS PENGURUS KPRI AMANAH KANTOR
KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOGOR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYALURAN
PINJAMAN DAN PENGIKATAN AGUNAN
Ketentuan Umum
Pasal 1
(1)
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Amanah
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor yang selanjutnya
disebut Koperasi adalah Koperasi dengan Badan Hukum Koperasi Nomor 4989 A/BH/KWK.10/122, tanggal 28 Oktober 1989.
(2)
Salah satu kegiatan usaha Koperasi adalah usaha penghimpunan dana melalui pelayanan simpanan, dan
penyaluran dana melalui pelayanan pinjaman.
(3)
Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
ayat (2) dijabarkan pada peraturan-peraturan khusus lainnya.
(4)
Penyaluran Pinjaman adalah bentuk
pelayanan Koperasi dengan meminjamkan sejumlah dana kepada anggota dengan tambahan jasa dalam bentuk partisipasi yang keseluruhannya menjadi Total Hutang Anggota kepada
Koperasi.
(5)
Pengikatan Agunan adalah upaya
Koperasi untuk meminimalkan terjadinya risiko atas pinjaman
Anggota dengan nilai mulai Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam bentuk pengikatan agunan atau jaminan berupa surat berharga
atas barang bergerak atau tidak bergerak.
Penyaluran Pinjaman
Pasal 2
(1)
Penyaluran pinjaman hanya
dapat dilakukan pada anggota koperasi yang
telah memenuhi syarat dan ketentuan tertentu.
(2)
Syarat dan ketentuan yang dimaksud
ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.
Status keanggotaan aktif.
b.
Memiliki usaha produktif/adanya
penghasilan tetap.
c.
Memiliki simpanan aktif.
d.
Tidak sedang memiliki tunggakan
(pinjaman bermasalah) di Koperasi atau lembaga keuangan lainnya.
e.
Memiliki karakter dan moral yang baik.
f.
Mengajukan Surat Permohonan Pengajuan
Pinjaman yang dilengkapi lampiran fotocopy KTP dan surat berharga berupa BPKB atau sertifikat tanah/bangunan sebagai agunan/jaminan tambahan
khusus untuk pengajuan pinjaman mulai Rp 5.000.000,-.
g.
Memenuhi standar plafon penyaluran
pinjaman.
h.
Bersedia menunjukkan dengan sebenarnya
agunan/jaminan yang disertakan.
i.
Bersedia mentaati segala ketentuan
perjanjian pinjaman dan pengikatan agunannya sesuai lampiran dalam Peraturan
Khusus ini.
j.
Likuiditas koperasi dalam
keadaan baik.
k.
Telah mendapatkan rekomendasi persetujuan
penyaluran pinjaman dari pengurus koperasi.
(3)
Plafon pinjaman memperhatikan
efektivitas dan efisiensi penyaluran pinjaman untuk besar pinjaman minimal dan
memperhatikan risiko pinjaman untuk besar pinjaman maksimal. Plafon pinjaman
ditetapkan juga memperhatikan peruntukannya, dalam hal ini apakah pinjaman produktif
atau konsumtif.
(4)
Pinjaman produktif diberikan dengan
mempertimbangkan kelayakan usaha calon peminjam dengan memperhatikan 4 hal,
yaitu tepat jumlah, tepat sasaran, tepat penggunaannya, dan
tepat pengembaliannya.
(5)
Pinjaman konsumtif diberikan dengan mempertimbangkan
simpanan aktif calon peminjam dan kemampuan
keuangan (sisa gaji) calon peminjam.
(6)
Khusus pinjaman produktif dengan
agunan/jaminan, plafon pinjaman maksimal tidak lebih dari 70% harga pasaran
atas agunan tersebut.
(7)
Pinjaman dibuat dalam suatu Perjanjian Pinjaman/ Akad Kredit bentuk perjanjian/ akad minimal seperti terlampir dalam
Peraturan Khusus ini.
Partisipasi Jasa
Pasal 3
(1)
Partisipasi Jasa atas pinjaman terdiri
dari 4 (empat) jenis, yaitu Partisipasi Jasa Pinjaman, dan Partisipasi Jasa Provisi/Administrasi, Partisipasi Cadangan Resiko Usaha, dan Partisipasi Premi Penjaminan
Pinjaman.
(2)
Partisipasi Jasa Pinjaman ditetapkan
sebesar 1,25% dari Pokok Pinjaman/Hutang per bulannya untuk yang dananya berasal dari modal
koperasi, dan 1.5% untuk yang dananya berasal dari Pihak Ketiga dan pinjaman KK
IV.
(3)
Partisipasi Jasa Provisi/Administrasi
ditetapkan sebesar 1% dari Pokok Pinjaman/Hutang yang dipungut saat pencairan
pinjaman.
(4)
Partisipasi Cadangan Resiko Usaha ditetapkan sebesar 1% dari Pokok Pinjaman/
Hutang yang dipungut saat pencairan pinjaman, yang digunakan untuk menutup
resiko usaha koperasi yang diakibatkan keadaan memaksa.
(5)
Partisipasi Premi Penjaminan Pinjaman ditetapkan sebesar 1% dari Pokok
Pinjaman/ Hutang yang dipungut saat pencairan pinjaman, yang digunakan jika terjadi risiko meninggal dunia atas Anggota yang masih
memiliki kewajiban angsuran untuk kemudian dinyatakan lunas kewajibannya
sehingga tidak membebani ahli warisnya.
(6)
Pembayaran angsuran dilakukan secara
bulanan sesuai dengan kesepakatan
antara peminjam dan Koperasi. Masa pengembalian berkisar antara 6
bulan sampai dengan 36 bulan.
Pengikatan Agunan
Pasal 4
(1)
Peminjam dengan plafon sampai dengan Rp. 5.000.000,- tidak diharuskan menyertakan agunan/jaminan, dengan ketentuan tidak ada saldo pokok pinjaman sebelumnya.
(2)
Bagi anggota yang mengajukan pinjaman sampai dengan Rp. 5.000.000,- dan masih ada saldo pokok pinjaman
sebelumnya, asalkan total pinjaman baru dan saldo pokok pinjaman lama tidak melebihi
Rp. 5.000.000,- maka tidak diharuskan menyertakan agunan/jaminan.
(3)
Peminjam dapat mengajukan pinjaman tanpa menyertakan agunan/jaminan tambahan,
dengan ketentuan jumlah pinjaman lebih kecil atau sama dengan jumlah simpanan anggota
(pokok dan wajib) yang bersangkutan di koperasi.
(4)
Pinjaman yang dikaitkan dengan jumlah simpanan anggota (wajid dan pokok)
tetap harus memperhitungkan saldo pinjaman sebelumnya. Ketika total saldo pokok
pinjaman lama ditambah pokok pinjaman baru melebihi jumlah simpanan (pokok dan
wajib), maka peminjam wajib menyertakan agunan/jaminan.
(5)
Bentuk agunan/jaminan yang dimungkinkan
adalah berupa surat-surat berharga, yaitu :
a.
Pinjaman Rp. 1,- s/d Rp. 5.000.000,- tanpa agunan dengan memperhatikan ketentuan pasal 4 ayat
(1) dan (2);
b.
Pinjaman yang dikaitkan dengan jumlah simpanan anggota (wajib dan pokok)
tanpa agunan dengan memperhatikan ketentuan pasal 4 ayat (3) dan (4);
c.
Pinjaman di atas Rp. 5.000.000,-
s/d Rp. 8.000.000,- agunan berupa Asli SK CPNS/PNS/SK KNP terakhir/surat berharga
lainnya yang sejenis;
d.
Pinjaman di atas Rp. 8.000.000,-
s/d Rp. 10.000.000,- agunannya berupa Asli BPKB dan Faktur Pembelian kendaraan
bermotor roda dua (dengan tetap mempertimbangkan nilai jual kendaraan bermotor
tersebut);
e.
Pinjaman di atas Rp. 10.000.000,- s/d
Rp. 30.000.000,- agunannya berupa Asli BPKB dan Faktur Pembelian kendaraan
bermotor roda empat (dengan tetap mempertimbangkan nilai jual kendaraan
bermotor roda empat tersebut);
f.
Pinjaman di atas Rp. 30.000.000,-
agunannya berupa Asli Akta Jual Beli/ Sertifikat tanah hak milik (dengan tetap
mempertimbangkan NJOP dan harga pasaran tanah yang bersangkutan).
g.
BPKB Kendaraan Roda 2 maupun Roda 4
yang maksimal berusia 5 tahun (n-5) dan masih dalam masa
pajak aktif.
h.
Surat Kepemilikan/Sertifikat Tanah dan
Bangunan tidak dalam kasus sengketa dan memiliki nilai jual yang baik dan
wajar.
(6)
Penyerahan agunan/jaminan dilakukan
dalam suatu pengikatan agunan dengan bentuk pengikatan minimal seperti
terlampir dalam Peraturan Khusus ini.
BENTUK PERJANJIAN/PENGIKATAN
Pasal 5
(1)
Perjanjian Pinjaman dan/atau Pengikatan Agunan dibuat dalam bentuk
perjanjian/pengikatan biasa (bawah tangan) yang ditandatangai oleh pihak peminjam
dan koperasi serta saksi dari pihak peminjam;
(2)
Perjanjian Pinjaman dan/atau Pengikatan Agunan dibuat dalam rangkap dua dan bermaterai secukupnya. Lembar
pertama untuk koperasi dengan materai tempel pada kolom tanda tangan peminjam,
dan lembar kedua untuk peminjam dengan materai temple pada kolom tanda tangan
pengurus koperasi.
SANKSI
Pasal 6
(1)
Pelanggaran terhadap Peraturan Khusus ini
akan diberikan sanksi berupa sanksi administratif, pengenaan denda, dan pencabutan hak suara.
(2)
Penentuan sanksi seperti yang dimaksud
ayat (1) diberikan kepada oknum pelaku sesuai tingkat pelanggarannya guna
menimbulkan efek jera dan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
(3)
Khusus pelanggaran yang dilakukan oleh
pengambil kebijakan setingkat Pengurus, dan Pengawas, penetapan pemberian
sanksi dilakukan melalui mekanisme Rapat Anggota.
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
Ketentuan tentang Penyaluran
Pinjaman dan Pengikatan Agunan secara bertahap telah disosialisasikan dan
dilaksanakan secara selektif mulai tanggal 1 Desember 2014.
PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Khusus ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan, agar diketahui oleh setiap eleman dalam
Koperasi.
Ditetapkan di : Cibinong
Tanggal : 01 April 2015
Pengurus,
Ketua
H. Yopti Nugraha, SH., M.Pd.
|
Sekretaris
H. Zaenudin, S.Ag., M.Pd.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar