RANCANGAN
VISI, MISI, TUJUAN, DAN PROGRAM JANGKA PANJANG 2012-2016
KPRI
AMANAH KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOGOR
VISI
“Terwujudnya Pelayanan yang Amanah dan Kesejahteraan yang Merata Melalui Pengelolaan
Usaha dan Penggalangan Kepercayaan Anggota”
MISI
A.
Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Organisasi
B.
Meningkatkan Kualitas Usaha Koperasi
C.
Meningkatkan Kualitas Kepercayaan Anggota
D.
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Anggota
E.
Meningkatkan Kualitas Kesejahteraan Anggota
TUJUAN
A. Meningkatnya kualitas tata kelola organisasi dengan
mensinergikan fungsi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan melalui
pemanfaatan kelengkapan organisasi, SDM, sarana prasarana, dan anggaran.
B. Meningkatnya kualitas usaha Koperasi dengan
memaksimalkan usaha simpan pinjam, penyediaan barang dan jasa, dan usaha
lainnya.
C.
Tumbuhkembangnya kepercayaan anggota melalui pengelolan
koperasi yang profesional dan akuntabel
D.
Meningkatnya kualitas pelayanan anggota dengan memberikan
layanan yang prima
E. Meningkatnya kualitas kesejahteraan anggota melalui
pemenuhan kebutuhan anggota yang adil dan proporsional
PROGRAM
JANGKA PANJANG 2012-2016
A.
Program Pengembangan Tata Kelola Organisasi
1.
Penyusunan visi, misi, dan tujuan organisasi
2.
Penyusunan sistem operasional manajemen
3.
Penyusunan standar operasonal dan prosedur
4.
Penyusunan job description pengawas, pengurus, dan karyawan
5.
Pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi anggota
6.
Pendidikan dan pelatihan kewirausahaan
7.
Peningkatan kualitas wawasan perkoperasian pengurus,
pengawas dan karyawan koperasi
8. Pengangkatan manajer/pengelola unit usaha simpan
pinjam, unit usaha perdagangan, dan unit usaha lainnya
9.
Optimalisasi beban tugas dan jumlah karyawan
10.
Peningkatan standar minimum upah karyawan
11.
Pemberian perlidungan jaminan sosial tenaga kerja
12.
Studi banding pengelolaan koperasi dan dunia usaha
13.
Peremajaan sarana dan prasarana koperasi
14.
Penataan aset dan perawatan sarana dan prarasana
koperasi
15.
Pembelian kendaraan operasional
16.
Pemasangan jaringan internet
17.
Pembuatan website atau blog KPRI Amanah
18.
Optimalisasi dan efisiensi pengelolaan anggaran
B.
Program Pengembangan Usaha
1.
Meningkatkan kemandirian modal koperasi
2.
Meningkatkan jumlah dan ragam simpanan anggota
3.
Penyetaraan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib
bagi anggota baru
4.
Menggalang kesadaran anggota untuk berinvestasi di
koperasi
5.
Pemberian pelayanan kredit berbasiskan modal sendiri
6.
Kerjasama penyaluran pinjaman/kredit pihak ketiga
7.
Kerjasama usaha waralaba (franchise)
8.
Pendirian usaha resto siap saji
9.
Pendirian usaha perbengkelan
10.
Penyediaan pelayanan pertokoan dan kebutuhan
sembako, sandang, elektronik, dan kebutuhan mendesak
11.
Penyedian kebutuhan perkantoran
12.
Pembuatan display barang, brosur dan liflet
13.
Pengembangan peluang usaha dengan pihak ketiga
14.
Penjaminan kredit anggota
15.
Pembukaan unit pelayanan anggota di wilayah
16.
Penyediaan kebutuhan pelayanan calon jemaah haji
C.
Program Peningkatan Kepercayaan Anggota
1.
Pemberian jasa atau apapun bentuknya sebagai
perangsang anggota menginvestasikan dananya di KPRI Amanah
2.
Sosialisasi hasil-hasil RAT melalui rapat-rapat
dinas dan website/blog
3.
Memberikan reward kepada anggota yang paling aktif
bertransaksi dengan koperasi
4.
Memberikan kemudahan bagi anggota untuk mengakses
jumlah simpanan dan pinjamannya
5.
Memberikan kesempatan bagi beberapa anggota untuk
ikut serta dalam kegiatan studi banding
6. Memberikan kesempatan bagi anggota untuk menitipkan
barang dagangannya melalui sistem konsinyasi
D.
Program Peningkatan Pelayanan Anggota
a.
Pemenuhan kebutuhan anggota secara cepat, tepat dan
proporsional
b.
Penerapan sistem syariah dalam setiap transaksi
c.
Komputerisasi pelayanan transaksi dengan anggota
d.
Pembuatan buku untuk mencatat transaksi anggota
dengan koperasi
E.
Program Peningkatan Kesejahteraan Anggota
1.
Pemberian dana perlaya bagi isteri/suami/anak anggota
yang meninggal dunia
2.
Penghapusan sisa utang anggota yang meninggal dunia
yang dananya berasal dari modal sendiri
3.
Pemberian pinjaman khusus bagi anggota yang
mengalami musibah
4.
Pemberian dana talangan haji dan umroh
5.
Memfasilitasi pengadaan kaveling tanah atau rumah
bagi anggota
6.
Pemberian bingkisan lembaran bagi anggota
7.
Pemberian beasiswa berprestasi keluarga anggota
8.
Pemberian tanda mata (kadeudeuh) bagi anggota yang memasuki usia pensiun
9. Penyesuaian nilai rupiah atas akumulasi simpanan
anggota yang diberikan kepada anggota yang memasuki usia pensiun
10. Pemberlakuan sistem pagu pinjaman kredit anggota
mengacu pada maksimal tiga kali jumlah simpanan
Ditetapkan
di : Bogor
Pada
Tanggal : 28 Maret 2012
PENGURUS
Ketua
Ttd
Yopti
Nugraha, SH., M.Pd
|
|
Sekretaris
Ttd
Zaenudin,
S.Ag, M.Pd.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar